Gunadarma University

Thursday, May 3, 2012

Demokrasi Dan Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Beserta Contohnya

Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.
Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.

Kesimpulan :

Beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS.
Sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Untuk itu lebih baik jika kita menjalankan pemerintahan dengan saling berdemokrasi antara rakyat dan pemerintah. maka tidak mengherankan bahwa apabila pelaksanaan demokrasi mengaklami kegagalan karena dasar untuk dapat membangun demokrasi hampir tidak dapat ditemukan. Bisa kita lihat pada masa orde baru, berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan. Dan apada saat di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan. Untuk itu berdemokrasi sangat penting untuk mencapai beberapa tujuan.


Sumber: http://www.republika.co.id/
           - http://www.detiknews.com/

           - http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Sistem Keamanan Negara

       Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

POKOK-POKOK PIKIRAN
1. Manusia Berbudaya
Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan: Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam.
2. Tujuan Nasional Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2.Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.Kesejahteraan dan keamanan
2.Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3.Mawas kedalam dan keluar
4.Kekeluargaan

SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2.Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3.Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4.Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Hakikat sistem keamanan nasional-yang merupakan sub-sistem ketahanan nasional-adalah upaya terpadu seluruh lkomponen bangsa untuk melindungi, menjaga, dan menjamin terwujudnya rasa aman dan damai bagi seluruh bangsa Indonesia. Kita ingin bebas dari segala ancaman yang bersifat tradisional maupun multidimensional, agar terwujud tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, manfaat, keterpaduan, dan berkelanjutan. Itu merupakan usaha bersama dan kekeluargaan, cepat dan tepat, koordinatif, adil dan merata. Upaya tersebut juga mempertimbangkan keseimbangan, kesadaran hukum, kepentingan nasional, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Sistem keamanan nasional bertujuan untuk menjaga dan menjamin tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan melindungi kepentingan nasional. Sistem keamanan nasional juga bertujuan mengatasi berbagai bentuk ancaman dan gangguan dari luar maupun dalam negeri, baik ancaman tradisional maupun nontradisional, dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
Fungsi sistem keamanan nasional meliputi, pertama, memelihara dan meningkatkan keta-hanan nasional. Kedua, menjaga dan melindungi kepentingan nasional. Ketiga, mengatasi ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu proses pencapaian kepentingan nasional. Keempat, membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem keamanan nasional secara terpadu dan terarah. Ini dilakukan segenap potensi yang dimiliki bangsa dan negara.
Kelima, mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan keamanan nasional dalam rangka perwujudan wawasan Nusantara. Keenam, menunjang sistem keamanan regional dan sistem perdamaian serta keamanan internasional.
Penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilakukan secara konsepsional. Artinya, seluruh langkah di dalam mengeliminasi setiap bentuk permasalahan-yang dapat mengganggu tatanan kehidupan masyarakat dan proses pembangunan nasional-dapat lebih terarah dan terprogram.
Keadaan Darurat Terkait dengan upaya mewujudkan keamanan nasional, beberapa hal perlu diperhatikan. Pertama, dalam keadaan yang mendesak dan membahayakan, presiden dapat mengambil tindakan darurat untuk menanggulangi berbagai bentuk ancaman dan ganggunan keamanan nasional, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri.
Kedua, apabila ancaman danganggunan dimaksud dapat membahayakan tatanan kehidupan warga negara, bangsa, dan kedaulatan negara, maka presiden dapat menyatakan darurat sipil maupun darurat militer atau perang. Ketiga, keterlibatan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung diatur dengan undang-undang. Hal itu sesuai dengan semangat yang tersurat dan tersirat dalam UUD 1945, dan sesuai pula dengan situasi dan kondisi serta eskalasi ancaman terhadap keamanan nasional.
Pemerintah berwenang dan berkewajiban melakukan pengendalian terhadap berbagai ancaman dan gangguan terhadap keamanan nasional. Tanggung jawab seluruh proses pengendalian terhadap stabilitas keamanan nasional berada di tangan pemerintah yang secara teknis operasional diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Perundang-undangan itu memuat hal-hal yang menyangkut pembinaan, deteksi, pencegahan, koordinasi, kerja sama, penanggulangan, pemu-lihan, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan pengawasan.

Kesimpulan:
Dinamika global dan intensitas kegiatan pembangunan nasional yang dilaksanakan secara terus-menerus, berlanjut, dan berkesinambungan, membawa dampak pada tatanan kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan dalam negeri. Beberapa perubahan mendasar yang signifikan, di antaranya ditandai dengan, pertama, makin dekatnya jarak antarnegara. Ini merupakan akibat dari pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang telekomunikasi, informasi, dan transportasi modem.
Kedua, tergesernya pola tindak kejahatan dari yang bersifat tradisional menuju ke tindak kejahatan modem, seperti kejahatan di dunia maya [cyber crime), termasuk di dalamnya kejahatan lintas negara, terorganisasi [transnational organized crimes.
Ketiga, proses pembangunan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pertahanan serta keamanan perlu terus ditingkatkan. Ini sebagai upaya menjaga kedaulatan negara serta tetap tegak dan utuhnya NKRI yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Untuk menyinergikan seluruh perangkat negara dan komponen masyarakat dalam upaya menangkal dah mencegah sumber ancaman yang multidimen-sional, perlu dirumuskan sistem keamanan nasional sebagai wadah koordinasi seluruh penanggung jawab keamanan negara. Dengan demikian, mampu mengawal dan mengamankan kompleksitas persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini. Itu juga merupakan upaya untuk mewujudkan suatu kondisi dinamis yang aman dan damai di kemudian hari. Ini menuntut keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam usaha bela negara lebih terarah, terkontrol, dan terawasi.
Upaya mewujudkan ketahanan nasional dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terpadu serta terukur hasilnya. Sistem keamanan nasional lndo-nesia adalah upaya terpadu seluruh komponen bangsa, untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional dari ancaman dan gangguan yang datang dari dalam dan luar negeri, baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Sistem keamanan nasional juga bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya kondisi keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Kita tentu tidak menoleransi terjadinya keinginan sekelompok orang untuk memisahkan diri dari NKRI. Sistem keamanan nasional juga mengupayakan terjadinya kerja sama yang harmonis dan serasi di antara para penyelenggara negara dan masyarakat.

Sumber: http://andriyani22.blogspot.com/2011/05/sistem-keamanan-negara.html

Soeharto

 


Jend. Besar TNI Purn. Haji Muhammad Soeharto, (ER, EYD: Suharto) (lahir di Dusun Kemusuk, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Bantul, Yogyakarta, 8 Juni 1921 – meninggal di Jakarta, 27 Januari 2008 pada umur 86 tahun) adalah Presiden Indonesia yang kedua (1967-1998), menggantikan Soekarno. Di dunia internasional, terutama di Dunia Barat, Soeharto sering dirujuk dengan sebutan populer "The Smiling General" (bahasa Indonesia: "Sang Jenderal yang Tersenyum") karena raut mukanya yang selalu tersenyum di muka pers dalam setiap acara resmi kenegaraan.
Sebelum menjadi presiden, Soeharto adalah pemimpin militer pada masa pendudukan Jepang dan Belanda, dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal. Setelah Gerakan 30 September, Soeharto menyatakan bahwa PKI adalah pihak yang bertanggung jawab dan memimpin operasi untuk menumpasnya. Operasi ini menewaskan lebih dari 500.000 jiwa.
Soeharto kemudian mengambil alih kekuasaan dari Soekarno, dan resmi menjadi presiden pada tahun 1968. Ia dipilih kembali oleh MPR pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Pada tahun 1998, masa jabatannya berakhir setelah mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei tahun tersebut, menyusul terjadinya Kerusuhan Mei 1998 dan pendudukan gedung DPR/MPR oleh ribuan mahasiswa. Ia merupakan orang Indonesia terlama dalam jabatannya sebagai presiden. Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie.
Peninggalan Soeharto masih diperdebatkan sampai saat ini. Dalam masa kekuasaannya, yang disebut Orde Baru, Soeharto membangun negara yang stabil dan mencapai kemajuan ekonomi dan infrastruktur. Suharto juga membatasi kebebasan warganegara Indonesia keturunan Tionghoa, menduduki Timor Timur, dan dianggap sebagai rezim paling korupsi sepanjang masa dengan jumlah $AS 15 miliar sampai $AS 35 miliar. Usaha untuk mengadili Soeharto gagal karena kesehatannya yang memburuk. Setelah menderita sakit berkepanjangan, ia meninggal karena kegagalan organ multifungsi di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2008.

Kesimpulan:
 Presiden Soeharto adalah presiden ke-2 Indonesia beliau menggantikan soekarno dan juga mengubah orde lama menjadi orde baru. ia dikenal dengan 'Sang Jendral yang Tersenyum' karena raut mukanya yang selalu tersenyum di muka pres. ia adalah orang indonesia terlama yang menjabat sebagai presiden. Setelah itu ia digantikan oleh B.J Habibie. pada saat kekuasaanyya Soeharto membangun negara indonesia dengan stabil dan mencapai kemajuan ekonomi dan infrastuktur. Namun pada saat menjabat sebagai presiden, soeharto  dianggap rezim paling korupsi sepanjang masa.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Soeharto