Gunadarma University

Sunday, April 6, 2014


BAB II                                   EKONOMI MONETER                       

Uang dan Standar Moneter

Peranan dan Fungsi Uang
            Uang tidak lain adalah segala sesuatu yang dapat dipakai/diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa maupun utang. Dalam sejarah uang, beberapa jenis barang telah pernah dipakai sebagai uang (misalnya, kerang, emas, gigi binatang, kulit, perak, dan sebagainya). Dengan demikian uang dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai Satuan Pengukur nilai
            Dengan fungsi ini maka nilai suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan. Misalnya, di Indonesia rupiah adalah dasar pengukur nilai dari barang-barang dan jasa yang diperdagangkan di pasar.
b. Sebagai Alat Tukar-menukar
            Fungsi ini memisahkan antara keputusan membeli dengan keputusan menjual. Adanya uang sebagai alat dalam tukar-menukar dapat menghilangkan perlunya ada kesamaan keinginan sebelum terjadinya tukar-menukar barang dengan barang (barter).
c. Sebagi Alat penimbun/Penyimpan Kekayaan
            Kekayaan seseorang dapat berupa barang atau uang. Dalam bentuk barang misalnya: rumah, mobil.perhiasan dan sebagainya, sedang dalam bentuk uang misalnya: uang kas dan surat-surat berharga.
Nilai Dari Uang
            Nilai dari uang diukur dengang kemampuannya untuk dapat membeli (ditukarkan dengan) barang dan jasa (internal value) serta valuta sing (external value).  Dengan demikian besarnya nilai uang ditentukan oleh harga barang dan jasa. Apabila harga barang ini naik (turun) maka nialai uang akan turun (naik).
            Biasanya ada tiga metode untuk mrngukur nilai uang, yakni dengan menggunakan: indeks biaya hidup, indeks harga barang-barang perdagangan besar atau apa yang disebut dengan GNP deflator.



Klasifikasi Uang

1). Full bodied money
2). Representative full bodied money
3). Credit Money
            Yang dikeluarkan oleh pemerintah:
            1) Token coins
            2) Representative token money
            3) Uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah
            Yang dikeluarkan oleh bank:
            1) Uang kertas yang dikeluarkan bank senrtal
            2) Demand deposit ( uang giral)

Standar Moneter
a) Standar Kembar (Bimetallism)
            Standar kembar terjadi apabila pemerintah menggunakan emas dan perak sebagai dasar nilai mata uangnya. Caranya, harga perak ditetapakan, misalnya sebesar $1,293 per gram dan emas sebesar $19,395 per gram. Dengan demikian perbandingan nilai antara perak dengan emas adalah 15:1. Perbandingan ini disebut mint ratio. Artinya, harga emas 15 kali harga perak. Pemerintah bersedia untuk membuat uang (pada perbandingan tersebut) semua emas dan perak yang ditawarkannya. Demikian juga masyarakat bebas untuk melebur uang menjadi logam mulia dan sebaliknya. Namun, standar kembar ini sering menimbulkan masalah. Seperti yang dikemukan oleh Sir Thomas Gresham tahun 1558 bahwa bad monry drives out good money yang kemudian dikenal dengan hukum Gresham. Maksud hukum ini adalah bahwa dalam sistem standar kembar, emas dan perak mempunyai perbandingan nilai tukar baik sebagai uang maupun sebagai barang (logam). Apabila kedua perbandingan (ratio) ini tidak sama maka akan terhadi pertukaran/peleburan, yakni dari logam yang dinilai terlalu rendah(undervalued) menjadi logam yang dinilai terlalu tinggi (overvalued).
b) Standar Emas
            Secara umum dapat dikatakan bahwa suatu negara memakai sistem standar emas apabila nilai mata uangnya, dikaitkan/didasarkan atas nilai seberat emas tertentu. Masyarakt bebas untuk melebur mata uang emas atau membuat emas batangan menjadi mata uang kertas serta menukarkan mata uangnya (yang bukan emas) dengan emas atau sebaliknya dengan perbandingan yang telah ditentukan oleh bank sentral.
c) Fiat Standar
            Masalah yang timbul dari standar barang (emas dan atau perak) adalah kurang praktis apabila transaksi yang dikeluarkan dalam jumlah besar. Atas dasar alasan ini kemudian beredar surat emas/ perak sebagai pengganti emas/perak yang disimpan. Surat emas perak ini semula dijamin 100% dengan emas/ perak yang tersimpan kemudian berangsur-angsur jaminan ini makin berkurang. Semula memang pengeluaran surat emas ini sebagai bukti atas pemilikan emas yang tersimpan, dimana setiap saaat si pemilik dapat mengambil emas tersebut. Pada tahun 1900-1933 Amerika Serikat mengeluarkan sertifikat ini sama (nilainya) dengan emas dan lebih mudah untuk melakukan transaksi. Sertifikat ini yang kemudian disebut representative money. Dalam perkembangannya sertifikat ini tidak lagi dijamin dengan 100% emas, tetapi lebih rendah. Seperti misalnya, di Amerika Serikat pada tahun 1945 bank sentral menentukan bahwa jaminan ini sebesar 40%. Sertifikat emas yang dijamin kurang dari 100% inilah yang sering disebut fiat standar.
d) Uang giral (Deposit Money)
            Deposit di bank yang dapat setiap saat diatarik (dengan cek) dapat dikategorikan sebagai uang. Mengapa? Karena pertama, deposit ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Caranya, pembayaran ini dilakukan dengan menulis cek, yakni transfer deposito dari si penulis/pembayar kepada si penerima pembayaran. Kedua, deposito ini dapat dipakai sebagai alat penumpuk kekayaan. Seseorang atau suatu badan usaha dapat mewujudakn kekayaannya dalam bentuk deposito. Ketiga, deposito dapat dipakai sebagai alat pembayaran tertunda (deffered payment).
e) Uang Kuasi

            Uang kuasi terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik. Apabila kriteria uang didasarkan pada fungsinys, maka sebenarnya tabungan ini tidak masuk dalam pengertian uang. Namun, ada yang berpendapat banwa seorang itu dapat mewujudkan kekayaannya dalam berbagai bentuk seperti: tanah, rumah, uanag, perhiasaan dan bahkan berbentuk tabungan. Maka memasukkan tabungan ke dalam pengertian uang dapat dimengerti.
BAB III



Peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

            Lembaga keungan  terdiri dari bank-bank umum serta lembaga keungan nonbank. Bank umum adalah bank-bank yang kewajiban-kewajibannya terdiri dari saldo rekening koran. Di Indonesia bank-bank umum ini meliputi bank-bank devisa (baik milik pemerintah maupun swasta), bank asing serta bank pembangunan. Sedang lembaga-lembaga keuangan nonbank terdiri dari lembaga-lembaga yang bergerak dalam pasar modal atau dalam pengumpulan modal seperti bank-bank dan lembaga tabungan, perusahaan asuransi, lembaga-lembaga penanaman modal, lembaga pensiun dan sebagainya. Bank-bank umum ini beserta otoritas moneter merupakan sistem moneter di Indonesia. otoritas moneter terdiri dari bank sentral (Bank Indonesia) dan Pemerintah pusat, dalam hal pemerintah melakukan kegiatan/fungsi moneter, seperti misalnya transaksi dengan IMF atau mengadakan pinjaman dari luar negeri untuk memperkuat cadangan devisa.
            Lembaga Keuangan :
            lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya: kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).
            Pengertian Formal Lembaga Keuangan
            Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan : “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.” Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository financial institution).

            Klasifikasi Lembaga Keuangan terdiri dari :
            1.     Lembaga Keuangan Depositori atau Bank
·         Bank Pemerintah
·         Bank Swasta Nasional
·         Bank Asing
2.     Lembaga Keuangan Non Depositori atau Non Bank
·       Lembaga Keuangan Kontraktual
·       Lembaga Keuangan Investasi
·       Lembaga Keuangan Lainnya

            Lembaga Keuangan Non Bank
            Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.