Gunadarma University

Wednesday, April 15, 2015



SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


Subyek Hukum
Subyek Hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek Hukum terdiri dari 2 yaitu:
1.      Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.
Pasal 1 KUH Perdata: Menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Pasal 2 ayat 1 KUH perdata: Menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya. Dengan memenuhi persyaratan sbb:
a.       Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
b.      Si anak harus dilahirkan hidup
c.       Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Pasal 2 ayat 2 KUH perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintah, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum yaitu:
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
a)      Orang-orang yang belum dewasa (21tahun)
b)      Orang yang ditaruh dibawah kemampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk/pemboros.
c)      Orang wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai istri.
2.      Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan. Memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
a.       Didirikan dengan akta notaris
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, khusus untuk badan hukum dana pension oleh menteri keuangan
d.      Diumumkan dalam berita Negara ini
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu:
1.      Badan hukum publik: badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau negara umumnya, contoh: badan hukum Negara.
2.      Badan hukum privat: badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu, contoh: yang mencari keuntungan, social, pendidikan, dll.


Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.

Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan:
a.     Benda yang bersifat kebendaan: suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi: benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.     Benda yang bersifat tidak kebendaan: suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik.

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang disebut juga hak mutlak atau hak absolute.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a)       Jaminan hukum
Pelunasan hutang dengan jaminan hukum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum telah memenuhi persyaratn antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan kepada hak lain.
b)    Jaminan khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraltual yaitu yang terbit dengan perjanjian tertentu baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipoti hak tamggungan.
§  Gadai Didalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
§  Hipotik Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
§  Hak Tanggungan Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggung (UUHT),hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan.

Sumber:
http://www.academia.edu/9340091/02_Subyek_Obyek_Hukum
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum