BAB III
Peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Lembaga keungan terdiri dari bank-bank umum serta lembaga
keungan nonbank. Bank umum adalah bank-bank yang kewajiban-kewajibannya terdiri
dari saldo rekening koran. Di Indonesia bank-bank umum ini meliputi bank-bank
devisa (baik milik pemerintah maupun swasta), bank asing serta bank
pembangunan. Sedang lembaga-lembaga keuangan nonbank terdiri dari
lembaga-lembaga yang bergerak dalam pasar modal atau dalam pengumpulan modal
seperti bank-bank dan lembaga tabungan, perusahaan asuransi, lembaga-lembaga
penanaman modal, lembaga pensiun dan sebagainya. Bank-bank umum ini beserta
otoritas moneter merupakan sistem moneter di Indonesia. otoritas moneter
terdiri dari bank sentral (Bank Indonesia) dan Pemerintah pusat, dalam hal
pemerintah melakukan kegiatan/fungsi moneter, seperti misalnya transaksi dengan
IMF atau mengadakan pinjaman dari luar negeri untuk memperkuat cadangan devisa.
Lembaga Keuangan :
lembaga yang menghimpun dana dari
masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya: kredit,
surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam
lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial
institution).
Pengertian Formal Lembaga Keuangan
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI
No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan : “Semua
badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan
penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan.” Lembaga keuangan (atau sering juga
disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya
menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga
keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository
financial institution) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository
financial institution).
1. Lembaga
Keuangan Depositori atau Bank
·
Bank
Pemerintah
·
Bank Swasta
Nasional
·
Bank Asing
2.
Lembaga Keuangan Non Depositori atau Non Bank
·
Lembaga
Keuangan Kontraktual
·
Lembaga
Keuangan Investasi
·
Lembaga
Keuangan Lainnya
Lembaga
Keuangan Non Bank
Pengertian lembaga keuangan non Bank
adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk
mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
No comments:
Post a Comment