BAB II EKONOMI MONETER
Uang dan Standar Moneter
Peranan dan Fungsi
Uang
Uang tidak lain adalah
segala sesuatu yang dapat dipakai/diterima untuk melakukan pembayaran baik
barang, jasa maupun utang. Dalam sejarah uang, beberapa jenis barang telah
pernah dipakai sebagai uang (misalnya, kerang, emas, gigi binatang, kulit,
perak, dan sebagainya). Dengan demikian uang dapat didefinisikan sebagai segala
sesuatu yang secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Sebagai Satuan Pengukur nilai
Dengan fungsi ini maka
nilai suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan. Misalnya, di Indonesia
rupiah adalah dasar pengukur nilai dari barang-barang dan jasa yang
diperdagangkan di pasar.
b. Sebagai Alat Tukar-menukar
Fungsi ini memisahkan
antara keputusan membeli dengan keputusan menjual. Adanya uang sebagai alat
dalam tukar-menukar dapat menghilangkan perlunya ada kesamaan keinginan sebelum
terjadinya tukar-menukar barang dengan barang (barter).
c. Sebagi Alat penimbun/Penyimpan Kekayaan
Kekayaan seseorang dapat
berupa barang atau uang. Dalam bentuk barang misalnya: rumah, mobil.perhiasan
dan sebagainya, sedang dalam bentuk uang misalnya: uang kas dan surat-surat
berharga.
Nilai Dari Uang
Nilai dari uang diukur dengang kemampuannya untuk dapat
membeli (ditukarkan dengan) barang dan jasa (internal value) serta valuta sing
(external value). Dengan demikian
besarnya nilai uang ditentukan oleh harga barang dan jasa. Apabila harga barang
ini naik (turun) maka nialai uang akan turun (naik).
Biasanya ada tiga metode
untuk mrngukur nilai uang, yakni dengan menggunakan: indeks biaya hidup, indeks
harga barang-barang perdagangan besar atau apa yang disebut dengan GNP deflator.
Klasifikasi Uang
1). Full bodied money
2). Representative full bodied money
3). Credit Money
Yang dikeluarkan oleh pemerintah:
1) Token coins
2) Representative token
money
3) Uang kertas yang
dikeluarkan oleh pemerintah
Yang dikeluarkan oleh
bank:
1) Uang kertas yang
dikeluarkan bank senrtal
2) Demand deposit ( uang
giral)
Standar Moneter
a) Standar Kembar (Bimetallism)
Standar
kembar terjadi apabila pemerintah menggunakan emas dan perak sebagai dasar
nilai mata uangnya. Caranya, harga perak ditetapakan, misalnya sebesar $1,293
per gram dan emas sebesar $19,395 per gram. Dengan demikian perbandingan nilai
antara perak dengan emas adalah 15:1. Perbandingan ini disebut mint ratio.
Artinya, harga emas 15 kali harga perak. Pemerintah bersedia untuk membuat uang
(pada perbandingan tersebut) semua emas dan perak yang ditawarkannya. Demikian
juga masyarakat bebas untuk melebur uang menjadi logam mulia dan sebaliknya.
Namun, standar kembar ini sering menimbulkan masalah. Seperti yang dikemukan
oleh Sir Thomas Gresham tahun 1558 bahwa bad monry drives out good money yang
kemudian dikenal dengan hukum Gresham. Maksud hukum ini adalah bahwa dalam
sistem standar kembar, emas dan perak mempunyai perbandingan nilai tukar baik
sebagai uang maupun sebagai barang (logam). Apabila kedua perbandingan (ratio)
ini tidak sama maka akan terhadi pertukaran/peleburan, yakni dari logam yang dinilai
terlalu rendah(undervalued) menjadi logam yang dinilai terlalu tinggi
(overvalued).
b) Standar Emas
Secara
umum dapat dikatakan bahwa suatu negara memakai sistem standar emas apabila
nilai mata uangnya, dikaitkan/didasarkan atas nilai seberat emas tertentu.
Masyarakt bebas untuk melebur mata uang emas atau membuat emas batangan menjadi
mata uang kertas serta menukarkan mata uangnya (yang bukan emas) dengan emas
atau sebaliknya dengan perbandingan yang telah ditentukan oleh bank sentral.
c) Fiat Standar
Masalah
yang timbul dari standar barang (emas dan atau perak) adalah kurang praktis
apabila transaksi yang dikeluarkan dalam jumlah besar. Atas dasar alasan ini
kemudian beredar surat emas/ perak sebagai pengganti emas/perak yang disimpan.
Surat emas perak ini semula dijamin 100% dengan emas/ perak yang tersimpan
kemudian berangsur-angsur jaminan ini makin berkurang. Semula memang
pengeluaran surat emas ini sebagai bukti atas pemilikan emas yang tersimpan,
dimana setiap saaat si pemilik dapat mengambil emas tersebut. Pada tahun
1900-1933 Amerika Serikat mengeluarkan sertifikat ini sama (nilainya) dengan emas
dan lebih mudah untuk melakukan transaksi. Sertifikat ini yang kemudian disebut
representative money. Dalam perkembangannya sertifikat ini tidak lagi dijamin
dengan 100% emas, tetapi lebih rendah. Seperti misalnya, di Amerika Serikat
pada tahun 1945 bank sentral menentukan bahwa jaminan ini sebesar 40%.
Sertifikat emas yang dijamin kurang dari 100% inilah yang sering disebut fiat
standar.
d) Uang giral (Deposit Money)
Deposit
di bank yang dapat setiap saat diatarik (dengan cek) dapat dikategorikan
sebagai uang. Mengapa? Karena pertama, deposit ini dapat digunakan sebagai alat
pembayaran. Caranya, pembayaran ini dilakukan dengan menulis cek, yakni transfer
deposito dari si penulis/pembayar kepada si penerima pembayaran. Kedua,
deposito ini dapat dipakai sebagai alat penumpuk kekayaan. Seseorang atau suatu
badan usaha dapat mewujudakn kekayaannya dalam bentuk deposito. Ketiga,
deposito dapat dipakai sebagai alat pembayaran tertunda (deffered payment).
e) Uang Kuasi
Uang
kuasi terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing
milik swasta domestik. Apabila kriteria uang didasarkan pada fungsinys, maka
sebenarnya tabungan ini tidak masuk dalam pengertian uang. Namun, ada yang
berpendapat banwa seorang itu dapat mewujudkan kekayaannya dalam berbagai
bentuk seperti: tanah, rumah, uanag, perhiasaan dan bahkan berbentuk tabungan.
Maka memasukkan tabungan ke dalam pengertian uang dapat dimengerti.
No comments:
Post a Comment