SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
Subyek Hukum
Subyek Hukum adalah
orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk
memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
Subjek Hukum terdiri
dari 2 yaitu:
1. Manusia Biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.
Pasal 1 KUH Perdata:
Menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak
kenegaraan. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat ia
dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Pasal 2 ayat 1 KUH
perdata: Menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan
dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya. Dengan
memenuhi persyaratan sbb:
a. Si
anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
b. Si
anak harus dilahirkan hidup
c. Ada
kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Pasal 2 ayat 2 KUH
perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada.
Jadi artinya setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945
menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,
dalam pemerintah, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
Hukum telah dibedakan
dari segi perbuatan-perbuatan hukum yaitu:
1.
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2.
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
Pasal 1330 KUH Perdata
tentang orang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
a)
Orang-orang yang belum dewasa (21tahun)
b)
Orang yang ditaruh dibawah kemampuan,
yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk/pemboros.
c)
Orang wanita yang dalam perkawinan atau
berstatus sebagai istri.
2. Badan Hukum
Badan hukum adalah orang yang
diciptakan oleh hukum. jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa
dapat melakukan persetujuan-persetujuan. Memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
a. Didirikan
dengan akta notaris
b. Didaftarkan
di kantor panitera pengadilan negeri setempat
c. Dimintakan
pengesahan anggaran dasar kepada menteri kehakiman dan HAM, khusus untuk badan
hukum dana pension oleh menteri keuangan
d. Diumumkan
dalam berita Negara ini
Badan hukum dibedakan
dalam dua bentuk yaitu:
1.
Badan hukum publik: badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum public yang menyangkut kepentingan public atau
orang banyak atau negara umumnya, contoh: badan hukum Negara.
2.
Badan hukum privat: badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
pribadi orang didalam badan hukum itu, contoh: yang mencari keuntungan, social,
pendidikan, dll.
Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu
yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum
berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi
subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subjek hukum.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal
503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda
yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan:
a. Benda
yang bersifat kebendaan: suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan
dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi:
benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dapat dihabiskan.
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan: suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang disebut juga hak mutlak atau hak absolute.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunas hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
a) Jaminan hukum
Pelunasan hutang dengan jaminan
hukum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum telah memenuhi
persyaratn antara lain :
1.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
Benda tersebut dapat dipindah tangankan kepada hak lain.
b) Jaminan khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang
bersifat kontraltual yaitu yang terbit dengan perjanjian tertentu baik yang
khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipoti hak
tamggungan.
§ Gadai Didalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang.
§ Hipotik Berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
§ Hak Tanggungan Berdasarkan pasal 1
ayat 1 undang-undang hak tanggung (UUHT),hak tanggungan merupakan hak jaminan
atas tanah yang dibebankan.
Sumber:
http://www.academia.edu/9340091/02_Subyek_Obyek_Hukum
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
No comments:
Post a Comment