1.
a)
INFLASI
Inflasi adalah proses kenaikan
harga-harga umum barang barang secara terus menerus. Kenaikan harga dari
masing-masing barang tidak perlu sama (baik secara mutlak maupun
presentasenya). Demikian pula waktu kenaikannya tidak perlu bersamaan. Yang perlu
dicatat adalah kenaikan harga umum barang tersebut terjadi secara terus-menerus
selama suatu periode tertentu. Kenaikan yang terjadi hanya sekali saja
(meskipun dengan presentase yang cukup besar) bukanlah merupakan inflasi. Kecuali
bila kenaikan satu harga barang mendorong kenaikan harga barang lain.
b)
DEFLASI
Deflasi adalah suatu keadaan dimana
terdapat peristiwa penurunan harga barang umum secara terus menerus atau
terjadi peningkatan nilai ulang.
c)
DEPRESIASI
Depresiasi adalah suatu proses
penurunan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan adanya mekanisme
perdagangan.
d)
Apresiasi
Apresiasi adalah suatu proses peningkatan
nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan oleh adanya mekanisme perdagangan.
2.
APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan
APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Ada
3 pos anggaran utama dalam APBN,
yaitu pos belanja atau pengeluaran (expenditure), pos pendapatan (revenue),
dan pos pembiayaan (financing). Fungsi pendapatan negara digunakan untuk
mendanai sejumlah pengeluaran negara. Ada dua kondisi dari kecukupan pendapatan
dan besarnya pengeluaran negara, yaitu kondisi anggaran surplus dan kondisi
anggaran defisit. Jika pos pengeluaran lebih besar daripada pendapatan, maka
anggaran pemerintah berada dalam kondisi defisit. Sebaliknya, jika besarnya
pendapatan negara mampu melampaui besarnya pengeluaran, maka kondisi anggaran
negara dikatakan surplus. Fungsi pos pembiayaan digunakan apabila anggaran
negara berada dalam kondisi defisit. Mekanisme anggaran seperti yang diuraikan
di atas merupakan dasar dari penganggaran di dalam APBN. Tentu saja dalam
praktik pelaksanaan pengelolaan anggaran tidak sesederhana penjelasan di atas.
Untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme tersebut bisa dibaca pada tulisan
sebelumnya.
Pos Pendapatan
Pemerintah (APBN) Pemerintah
melakukan aktivitas yang menurut undang-undang bertujuan untuk menghimpun
sumber-sumber pendapatan. Ada dua bentuk sumber pendapatan dalam APBN, yaitu
penerimaan dalam negeri (domestic revenue) dan hibah. Aktivitas pemerintahan
sehubungan dengan fungsi untuk menghimpun atau memungut sumber-sumber
pendapatan dalam APBN bisa dilihat pada dua pos utama, yaitu penerimaan
perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Tentu saja pos penerimaan yang paling
dikedepankan sebagai sumber utama pendapatan adalah bagian pada pos penerimaan
perpajakan. Mengingat besarnya peran dari pos perpajakan, maka perpajakan
dikelola oleh institusi khusus di bawah naungan Departemen Keuangan RI, yaitu
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak bersama Dirjen Bea dan Cukai. Adapun untuk
hibah merupakan penerimaan yang diperoleh dari bentuk bantuan berupa hibah dari
pemerintah negara lain. Penerimaan SDA merupakan
pendapatan pemerintah yang diperoleh dari bagi hasil dengan perusahaan asing
yang mengelola SDA di dalam negeri. Tentunya sesuai dengan ketentuan bagi hasil
yang telah disepakati pula oleh mereka. Misal saja salah satu bagi hasil berupa
ketentuan pembagian 85:15 dari total pendapatan yang telah dikurangi recovery
cost di mana pemerintah mendapatkan bagian sebesar 85%. Mengenai pos pendapatan
bagian laba BUM diperoleh dari penyisihan keuntungan bersih dari masing-masing
BUMN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bank Indonesia (BI) yang
menjadi bank bagi pemerintah akan menyerahkan surplus pengelolaan kegiatan
otoritas moneternya untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Badan
layanan umum yang dimaksudkan seperti rumah sakit, pendidikan, penyediaan moda
transportasi, dan lain sebagainya.
Pos Pengeluaran
Pemerintah (APBN) Disebut juga
pos belanja merupakan pos dalam APBN yang merepresentasikan aktivitas
pemerintah yang menciptakan biaya. Misalnya menggaji para pejabat publik,
menggaji PNS, mendanai operasional kegiatan pemerintahan, dan lain sebagainya. Komposisi dalam pos
anggaran belanja untuk daerah merupakan implementasi dari hasil penerapan model
anggaran I-Account. Implementasi tersebut sekaligus untuk mendukung pelaksanaan
desentralisasi fiskal melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan Pusat Daerah. Pos belanja atau
pengeluaran yang paling utama dalam APBN adalah pos pengeluaran rutin. Pada pos
belanja inilah nantinya akan digunakan untuk menggaji para pejabat publik
ataupun PNS (belanja pegawai), pembelanjaan keperluan operasional pemerintahan,
pembayaran cicilan bunga utang luar negeri, alokasi untuk subsidi, pemberian
bantuan sosial, dan pengeluaran rutin lainnya. Pembangunan infrasktruktur
maupun penyediaan fasilitas publik dan sarana pelayanan publik akan masuk ke
dalam pos pengeluaran pembangunan.
Pos Pembiayaan APBN
Pos di dalam APBN lainnya yang akan digunakan sebagai
sumber pembiayaan APBN disebut pos pembiayaan (financing). Pada pos inilah
nantinya akan diketahui cara pembiayaan atas kondisi defisit ataupun surplus
dari APBN. Tentunya pos-pos di dalam pembiayaan APBN sudah ditentukan
berdasarkan ketentuan undang-undang. Ada dua bentuk sumber pembiayaan dalam
APBN, yaitu pembiayaan yang berasal dari luar negeri dan pembiayaan yang berasal
dari luar negeri. Pos pembiayaan di dalam APBN merupakan lalu lintas pembayaran
yang melengkapi aktivitas pendapatan dan belanja negara. Pada pos pembiayaan
dicatat arus masuk dan keluar dari kas pemerintah. Untuk arus keluar
(pembayaran) seperti pembayaran cicilan pokok utang/obligasi dalam negeri dan
pembayaran cicilan pokok utang luar negeri (amortisasi). Oleh karena merupakan
arus keluar dan masuk, maka nilai pembiayaan dapat berupa angka positif maupun
negatif. Angka positif menandakan arus yang masuk ke kas negara, sedangkan
angka negatif menandakan arus yang keluar dari kas negara. Angka surplus/defisit merupakan hasil perhitungan pos anggaran,
yaitu besarnya pos anggaran pendapatan dikurangi pos anggaran belanja.
Dikatakan surplus, apabila pos anggaran pendapatan lebih besar daripada pos
anggaran belanja negara. Dikatakan defisit apabila pos anggaran belanja negara
lebih besar daripada pos pendapatan negara. Jika terdapat defisit anggaran,
maka besarnya defisit itulah yang kemudian harus ditutupi oleh pos pembiayaan
APBN. Jika terdapat sisa perhitungan, maka angka tersebut dicatatkan untuk
dimasukkan ke APBN periode tahun berikutnya. Untuk lebih jelasnya mekanisme
pembiayaan surplus/defisit anggaran di dalam APBN dapat dilihat pada posting di
sini mengenai APBN.
3.
Trilogi
Pembangunan
Konsep
Trilogi Pembangunan merupakan suatu rencana pembangunan nasional yang
dilaksanakan pada masa pemerintahan orde baru di bawah pimpinan Presiden
Soehart. Konsep Trilogi Pembangunan ini dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah
untuk menentukan kebijakan politik, sosial maupun ekonomi dalam melaksanakan
pembangunan nasional di Indonesia. Konsep Trilogi Pembangunan terdiri dari 3
(tiga) poin utama, yaitu:
- Pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi, mempunyai makna bahwa angka pertumbuhan ekonomi di Indonesia harus lebih tinggi dari angka laju pertumbuhan penduduknya sebagai upaya mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
- Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, mempunyai makna bahwa pemerintahan di Indonesia dapat menciptakan ketertiban, keamanan dan ketentraman bagi masyarakat di Indonesia, sehingga mampu meningkatkan kreativitas bangsa dalam mendukung pembangunan nasional.
- Pemerataan bangunan dan hasilnya bagi rakyat Indonesia, mempunyai makna bahwa pembangunan dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, dimana hasil dari pembangunan tersebut harus dibagikan secara adil dan merata bagi rakyat Indonesia.
SUMBER:
-
https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara_Indonesia
-
elearning.gunadarma.ac.id
No comments:
Post a Comment