Gunadarma University

Sunday, April 6, 2014

BAB III



Peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

            Lembaga keungan  terdiri dari bank-bank umum serta lembaga keungan nonbank. Bank umum adalah bank-bank yang kewajiban-kewajibannya terdiri dari saldo rekening koran. Di Indonesia bank-bank umum ini meliputi bank-bank devisa (baik milik pemerintah maupun swasta), bank asing serta bank pembangunan. Sedang lembaga-lembaga keuangan nonbank terdiri dari lembaga-lembaga yang bergerak dalam pasar modal atau dalam pengumpulan modal seperti bank-bank dan lembaga tabungan, perusahaan asuransi, lembaga-lembaga penanaman modal, lembaga pensiun dan sebagainya. Bank-bank umum ini beserta otoritas moneter merupakan sistem moneter di Indonesia. otoritas moneter terdiri dari bank sentral (Bank Indonesia) dan Pemerintah pusat, dalam hal pemerintah melakukan kegiatan/fungsi moneter, seperti misalnya transaksi dengan IMF atau mengadakan pinjaman dari luar negeri untuk memperkuat cadangan devisa.
            Lembaga Keuangan :
            lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya: kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).
            Pengertian Formal Lembaga Keuangan
            Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan : “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.” Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository financial institution).

            Klasifikasi Lembaga Keuangan terdiri dari :
            1.     Lembaga Keuangan Depositori atau Bank
·         Bank Pemerintah
·         Bank Swasta Nasional
·         Bank Asing
2.     Lembaga Keuangan Non Depositori atau Non Bank
·       Lembaga Keuangan Kontraktual
·       Lembaga Keuangan Investasi
·       Lembaga Keuangan Lainnya

            Lembaga Keuangan Non Bank
            Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.






No comments:

Post a Comment