Gunadarma University

Thursday, April 21, 2016

Perekonomian Indonesia (BAB V)



1.      a) INFLASI
Inflasi adalah proses kenaikan harga-harga umum barang barang secara terus menerus. Kenaikan harga dari masing-masing barang tidak perlu sama (baik secara mutlak maupun presentasenya). Demikian pula waktu kenaikannya tidak perlu bersamaan. Yang perlu dicatat adalah kenaikan harga umum barang tersebut terjadi secara terus-menerus selama suatu periode tertentu. Kenaikan yang terjadi hanya sekali saja (meskipun dengan presentase yang cukup besar) bukanlah merupakan inflasi. Kecuali bila kenaikan satu harga barang mendorong kenaikan harga barang lain.

b) DEFLASI
Deflasi adalah suatu keadaan dimana terdapat peristiwa penurunan harga barang umum secara terus menerus atau terjadi peningkatan nilai ulang.

c) DEPRESIASI
            Depresiasi adalah suatu proses penurunan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan adanya mekanisme perdagangan.

d) Apresiasi
            Apresiasi adalah suatu proses peningkatan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan oleh adanya mekanisme perdagangan.

2.      APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Ada 3 pos anggaran utama dalam APBN, yaitu pos belanja atau pengeluaran (expenditure), pos pendapatan (revenue), dan pos pembiayaan (financing). Fungsi pendapatan negara digunakan untuk mendanai sejumlah pengeluaran negara. Ada dua kondisi dari kecukupan pendapatan dan besarnya pengeluaran negara, yaitu kondisi anggaran surplus dan kondisi anggaran defisit. Jika pos pengeluaran lebih besar daripada pendapatan, maka anggaran pemerintah berada dalam kondisi defisit. Sebaliknya, jika besarnya pendapatan negara mampu melampaui besarnya pengeluaran, maka kondisi anggaran negara dikatakan surplus. Fungsi pos pembiayaan digunakan apabila anggaran negara berada dalam kondisi defisit. Mekanisme anggaran seperti yang diuraikan di atas merupakan dasar dari penganggaran di dalam APBN. Tentu saja dalam praktik pelaksanaan pengelolaan anggaran tidak sesederhana penjelasan di atas. Untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme tersebut bisa dibaca pada tulisan sebelumnya.
Pos Pendapatan Pemerintah (APBN) Pemerintah melakukan aktivitas yang menurut undang-undang bertujuan untuk menghimpun sumber-sumber pendapatan. Ada dua bentuk sumber pendapatan dalam APBN, yaitu penerimaan dalam negeri (domestic revenue) dan hibah. Aktivitas pemerintahan sehubungan dengan fungsi untuk menghimpun atau memungut sumber-sumber pendapatan dalam APBN bisa dilihat pada dua pos utama, yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Tentu saja pos penerimaan yang paling dikedepankan sebagai sumber utama pendapatan adalah bagian pada pos penerimaan perpajakan. Mengingat besarnya peran dari pos perpajakan, maka perpajakan dikelola oleh institusi khusus di bawah naungan Departemen Keuangan RI, yaitu Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak bersama Dirjen Bea dan Cukai. Adapun untuk hibah merupakan penerimaan yang diperoleh dari bentuk bantuan berupa hibah dari pemerintah negara lain. Penerimaan SDA merupakan pendapatan pemerintah yang diperoleh dari bagi hasil dengan perusahaan asing yang mengelola SDA di dalam negeri. Tentunya sesuai dengan ketentuan bagi hasil yang telah disepakati pula oleh mereka. Misal saja salah satu bagi hasil berupa ketentuan pembagian 85:15 dari total pendapatan yang telah dikurangi recovery cost di mana pemerintah mendapatkan bagian sebesar 85%. Mengenai pos pendapatan bagian laba BUM diperoleh dari penyisihan keuntungan bersih dari masing-masing BUMN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bank Indonesia (BI) yang menjadi bank bagi pemerintah akan menyerahkan surplus pengelolaan kegiatan otoritas moneternya untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Badan layanan umum yang dimaksudkan seperti rumah sakit, pendidikan, penyediaan moda transportasi, dan lain sebagainya.
Pos Pengeluaran Pemerintah (APBN) Disebut juga pos belanja merupakan pos dalam APBN yang merepresentasikan aktivitas pemerintah yang menciptakan biaya. Misalnya menggaji para pejabat publik, menggaji PNS, mendanai operasional kegiatan pemerintahan, dan lain sebagainya.  Komposisi dalam pos anggaran belanja untuk daerah merupakan implementasi dari hasil penerapan model anggaran I-Account. Implementasi tersebut sekaligus untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah. Pos belanja atau pengeluaran yang paling utama dalam APBN adalah pos pengeluaran rutin. Pada pos belanja inilah nantinya akan digunakan untuk menggaji para pejabat publik ataupun PNS (belanja pegawai), pembelanjaan keperluan operasional pemerintahan, pembayaran cicilan bunga utang luar negeri, alokasi untuk subsidi, pemberian bantuan sosial, dan pengeluaran rutin lainnya. Pembangunan infrasktruktur maupun penyediaan fasilitas publik dan sarana pelayanan publik akan masuk ke dalam pos pengeluaran pembangunan.
Pos Pembiayaan APBN Pos di dalam APBN lainnya yang akan digunakan sebagai sumber pembiayaan APBN disebut pos pembiayaan (financing). Pada pos inilah nantinya akan diketahui cara pembiayaan atas kondisi defisit ataupun surplus dari APBN. Tentunya pos-pos di dalam pembiayaan APBN sudah ditentukan berdasarkan ketentuan undang-undang. Ada dua bentuk sumber pembiayaan dalam APBN, yaitu pembiayaan yang berasal dari luar negeri dan pembiayaan yang berasal dari luar negeri. Pos pembiayaan di dalam APBN merupakan lalu lintas pembayaran yang melengkapi aktivitas pendapatan dan belanja negara. Pada pos pembiayaan dicatat arus masuk dan keluar dari kas pemerintah. Untuk arus keluar (pembayaran) seperti pembayaran cicilan pokok utang/obligasi dalam negeri dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri (amortisasi). Oleh karena merupakan arus keluar dan masuk, maka nilai pembiayaan dapat berupa angka positif maupun negatif. Angka positif menandakan arus yang masuk ke kas negara, sedangkan angka negatif menandakan arus yang keluar dari kas negara. Angka surplus/defisit merupakan hasil perhitungan pos anggaran, yaitu besarnya pos anggaran pendapatan dikurangi pos anggaran belanja. Dikatakan surplus, apabila pos anggaran pendapatan lebih besar daripada pos anggaran belanja negara. Dikatakan defisit apabila pos anggaran belanja negara lebih besar daripada pos pendapatan negara. Jika terdapat defisit anggaran, maka besarnya defisit itulah yang kemudian harus ditutupi oleh pos pembiayaan APBN. Jika terdapat sisa perhitungan, maka angka tersebut dicatatkan untuk dimasukkan ke APBN periode tahun berikutnya. Untuk lebih jelasnya mekanisme pembiayaan surplus/defisit anggaran di dalam APBN dapat dilihat pada posting di sini mengenai APBN.

3.      Trilogi Pembangunan

Konsep Trilogi Pembangunan merupakan suatu rencana pembangunan nasional yang dilaksanakan pada masa pemerintahan orde baru di bawah pimpinan Presiden Soehart. Konsep Trilogi Pembangunan ini dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan politik, sosial maupun ekonomi dalam melaksanakan pembangunan nasional di Indonesia. Konsep Trilogi Pembangunan terdiri dari 3 (tiga) poin utama, yaitu:
  1. Pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi, mempunyai makna bahwa angka pertumbuhan ekonomi di Indonesia harus lebih tinggi dari angka laju pertumbuhan penduduknya sebagai upaya mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
  2. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, mempunyai makna bahwa pemerintahan di Indonesia dapat menciptakan ketertiban, keamanan dan ketentraman bagi masyarakat di Indonesia, sehingga mampu meningkatkan kreativitas bangsa dalam mendukung pembangunan nasional.
  3. Pemerataan bangunan dan hasilnya bagi rakyat Indonesia, mempunyai makna bahwa pembangunan dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, dimana hasil dari pembangunan tersebut harus dibagikan secara adil dan merata bagi rakyat Indonesia.

SUMBER:
-                                  https://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara_Indonesia
-          elearning.gunadarma.ac.id

No comments:

Post a Comment