Pengertian dan Macam-macam Jenis Uang
·
Uang
Kartal
Uang
kartal
adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah
uang kertas dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
1.
Uang kertas
Uang
kertas (di
Indonesia) adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar
dan alat pembayaran. Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia
saat ini bernilai nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00;
Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00.
Dewasa
ini umumnya negara-negara di dunia memilih kertas sebagai bahan pembuat uang,
dengan alasan :
- Uang kertas mudah dibawa bepergian.
- Ongkos pembuatan mata uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam.
- Jika kebutuhan negara akan uang bertambah mudah, dipenuhi karena kertas mudah didapat.
Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli untuk
mengedarkan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di
Indonesia. Uang yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satusatunya
alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, uang sering disebut juga uang
kepercayaan, artinya uang tersebut tidak benilai apa-apa jika masyarakat tidak
menerimanya. Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah dibandingkan
nilai intrinsiknya. Masyarakat pada umumnya menerima dan percaya akan mata uang
yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut, walaupun bendanya
dibuat dari kertas yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan emas.
Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas ada dua jenis, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank (uang bank). Pemerintah Indonesia setelah merdeka mengeluarkan uang pemerintah yang disebut ORI (Oeang Republik Indonesia).
Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas ada dua jenis, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank (uang bank). Pemerintah Indonesia setelah merdeka mengeluarkan uang pemerintah yang disebut ORI (Oeang Republik Indonesia).
Uang
kertas yang beredar sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan hak oktroi. Bank
Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk
mengedarkan uang.
2.
Uang logam
Sama
halnya dengan uang kertas, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam sebagai
alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Bahan yang digunakan untuk membuat
uang logam terdiri dari emas, perak, perunggu, dan aluminium. Pecahan uang
logam yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,00; Rp 10,00; Rp 25,00; Rp 50,00;
Rp 100,00; Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Secara praktis uang logam Rp 5,00 telah
hilang dari peredaran tapi secara teoritis masih digunakan.
· Uang Giral
Pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan
luar negeri terus mengalami peningkatan. Hal itu tampak dengan adanya berbagai
macam transaksi yang berskala besar dan kompleks. Dalam situasi semacam itu
uang mempunyai kelemahan untuk menyelesaikan transaksi-transaksi, karena
membawa uang dalam jumlah besar menimbulkan risiko yang besar dan juga kurang
praktis.Karena kelemahan tersebut dan didukung perkembangan dunia perbankan,
maka muncullah gagasan untuk menciptakan uang giral guna menyelesaikan berbagai
transaksi di dalam maupun di luar negeri.
Uang giral
adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat
berharga itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan)
di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu. Dua bentuk
uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro.
Cek
adalah
surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang
namanya ditunjuk pada surat tersebut. Giro adalah surat perintah dari
nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan
yang ditunjuk oleh nasabah tersebut. Dengan mengeluarkan cek atau giro, uang
giral dapat diubah menjadi uang kartal.
·
Uang
Kuasai
Uang
kuasi atau near money adalah simpanan masyarakat pada bank umum dalam bentuk
deposito berjangka (time deposits) dan tabungan. Uang kuasi diklasifikasikan
sebagai uang beredar, dengan alasan bahwa kedua bentuk simpanan masyarakat ini
dapat dicairkan menjadi uang tunai oleh pemiliknya, untuk berbagai keperluan
transaksi yang dilakukan.
Indeks Harga Konsumen (IHK)
Indeks
harga konsumen (consumer price index) adalah nomor indeks yang mengukur harga
rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga. IHK sering
digunakan untuk mengukur tingkat inflasi suatu negara dan juga sebagai
pertimbangan untuk penyesuaian gaji, upah, uang pensiun, dan kontrak lainnya.
Untuk memperkirakan nilai IHK di masa depan, ekonom menggunakan indeks harga
produsen, yaitu harga rata-rata bahan mentah yang dibutuhkan produsen untuk
membuat produknya.
Indeks
Harga Konsumen (IHK) memberikan informasi mengenai perkembangan rata-rata
perubahan harga sekelompok tetap barang/ jasa yang pada umumnya dikonsumsi oleh
rumah tangga dalam suatu kurun waktu tertentu. Perubahan IHK dari waktu ke
waktu menggambarkan tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi)
harga barang/jasa kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Perhitungan Indeks Harga
Dalam
menghitung indeks harga, para pakar ekonomi merumuskan formula indeks harga
yang berbeda-beda metode dan cara perhitungannya. Dalam perhitungan pencarian
indeks harga, metode yang paling sering dan umum untuk digunakan adalah metode Laspeyres
(Etienne Laspeyres)
dan metode Paasche (Hermann Paasche). Pada kedua metode
tersebut, didefinisikanlah sebuah rataan harga (unit value) atau volume
relatif yang mempunyai bobot masing-masing yang berasal dari nilai individu
tiap barang, yang selanjutnya nilai unit value pada suatu periode tertentu
dibandingkan dengan periode berikutnya apakah terjadi kenaikan atau penurunan.
Formula Laspeyres
Indeks harga Laspeyres (Lp) di definisikan sebagai
rataan aritmatik yang mempunyai bobot terhadap harga relatif yang menggunakan
bobot nilai pada periode yang menjadi tahun dasar (misal pada tahun 2000)
sebagai bobotnya. Berikut rumus atau formula untuk menghitung indeks harga
dengan menggunakan metode Laspeyres.
Dari rumus diatas terdapat rumus utama yaitu perkalian antara
indeks pertumbuhan harga dengan bobot dari tiap komoditi pada tahun dasar,
yaitu tahun tertentu yang telah ditetapkan. Indeks pertumbuhan harga ini dapat
dilihat dari rumus pit/pio, yaitu nilai pertumbuhan harga dibandingkan dengan
periode sebelumnya. Selanjutnya nilai pertumbuhan harga itu akan dikalikan
bobot dari nilai masing-masing komoditi pada tahun dasarnya saja.
Misalnya, diambil tahun 2000 menjadi tahun dasar, maka yang
dihitung hanya bobot pada tahun 2000 saja yang dihitung dan akan dijadikan
nilai bobot untuk tahun berikutnya. Sehingga nilai indeks harga yang dihasilkan
tidak mengikuti perubahan bobot yang seharusnya terjadi tiap tahun, karena
bobot yang digunakan adalah tetap, yaitu menggunakan bobot pada tahun dasarnya
saja. Nilai indeks harga yang dihasilkanpun lebih smooth gejolaknya,
sehingga dapat memudahkan analisis pertumbuhannya.
Formula Laspeyres juga dapat digunakan untuk menghitung
indeks volume (Lq). Pertumbuhan (growth) yang dilihat
adalah nilai volume/kuantitas/berat bersih dari komoditi ekspor atau impor
tersebut. Tujuan perhitungannya juga tidak berbeda dengan perhitungan indeks
harga, yaitu agar dapat diketahui pertumbuhan volume riil atau nilai indeks
yang sebenarnya di lapangan.
Rumus untuk menghitung indeks volume dengan menggunakan
formula Laspeyres adalah sebagai berikut.
Periode waktu yang menentukan bobot untuk indeks harga
disebut periode dasar, yang dijadikan tahun acuan untuk menjadi bobot.
Seringkali periode tersebut bertepatan dengan referensi periode yang akan
dijadikan perbandingan. Rumus atau formula ini dapat di subtitusikan dengan
rumus yang telah dijelaskan diatas, dimana vj sama dengan pj
x qj.
Gross Domestic Product (GDP)
·
Harga Konstan (Base-Year Period),
artinya nilai barang-jasa yang dihasilkan dihitung berdasarkan harga pada tahun
dasar (IHK =100), dengan kata lain telah mengesampingkan pengaruh kenaikan
harga/inflasi.
· Harga Berlaku (Current Year Period),
artinya nilai barang-jasa dihitung berdasarkan harga pada tahun yang
bersangkutan, yang berarti termasuk kenaikan harga-harga ikut dihitung
(mempertimbangkan faktor/pengaruh inflasi)
·
Rumus GDP Harga Konstan :
GDPHKx = (100/IHKX) . GDPHBx
·
Rumus GDP Harga Berlaku :
GDPHBx = (GDPHKx . IHKX) / 100
Dimana
:
GDP = Gross Domestic Product
H
Kx = Harga Konstan Tahun Tertentu
H
Bx = Harga Berlaku Tahun Tertentu
IHKx = Indeks Harga Konsumen Tahun Tertentu
100 = IHK Tahun dasar
Sumber:
http://www.dosenpendidikan.net/2016/03/pengertian-dan-macam-macam-jenis-uang-uang-kartal-dan-uang-giral-serta-contohnya.html
http://syahyutivariabel.blogspot.co.id/2011/03/indeks-harga-konsumen.html
https://keluarzonanyaman.wordpress.com/2010/03/04/indeks-harga-dengan-formula-laspeyres-dan-paasche/
Sumber:
http://www.dosenpendidikan.net/2016/03/pengertian-dan-macam-macam-jenis-uang-uang-kartal-dan-uang-giral-serta-contohnya.html
http://syahyutivariabel.blogspot.co.id/2011/03/indeks-harga-konsumen.html
https://keluarzonanyaman.wordpress.com/2010/03/04/indeks-harga-dengan-formula-laspeyres-dan-paasche/
No comments:
Post a Comment