Gunadarma University

Tuesday, June 14, 2016

Macam-macam Jenis Uang, IHK, dan GDP



Pengertian dan Macam-macam Jenis Uang

·        Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
1. Uang kertas
Uang kertas (di Indonesia) adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia saat ini bernilai nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00.
Gambar: Contoh Pecahan Uang Kertas
Dewasa ini umumnya negara-negara di dunia memilih kertas sebagai bahan pembuat uang, dengan alasan :
  1. Uang kertas mudah dibawa bepergian.
  2. Ongkos pembuatan mata uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam.
  3. Jika kebutuhan negara akan uang bertambah mudah, dipenuhi karena kertas mudah didapat.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli untuk mengedarkan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satusatunya alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, uang sering disebut juga uang kepercayaan, artinya uang tersebut tidak benilai apa-apa jika masyarakat tidak menerimanya. Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah dibandingkan nilai intrinsiknya. Masyarakat pada umumnya menerima dan percaya akan mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut, walaupun bendanya dibuat dari kertas yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan emas.
Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas ada dua jenis, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank (uang bank). Pemerintah Indonesia setelah merdeka mengeluarkan uang pemerintah yang disebut ORI (Oeang Republik Indonesia).
Uang kertas yang beredar sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan hak oktroi. Bank Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk mengedarkan uang.
2. Uang logam
Sama halnya dengan uang kertas, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Bahan yang digunakan untuk membuat uang logam terdiri dari emas, perak, perunggu, dan aluminium. Pecahan uang logam yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,00; Rp 10,00; Rp 25,00; Rp 50,00; Rp 100,00; Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Secara praktis uang logam Rp 5,00 telah hilang dari peredaran tapi secara teoritis masih digunakan.

Gambar: Contoh Pecahan Uang Logam

·        Uang Giral

Pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan luar negeri terus mengalami peningkatan. Hal itu tampak dengan adanya berbagai macam transaksi yang berskala besar dan kompleks. Dalam situasi semacam itu uang mempunyai kelemahan untuk menyelesaikan transaksi-transaksi, karena membawa uang dalam jumlah besar menimbulkan risiko yang besar dan juga kurang praktis.Karena kelemahan tersebut dan didukung perkembangan dunia perbankan, maka muncullah gagasan untuk menciptakan uang giral guna menyelesaikan berbagai transaksi di dalam maupun di luar negeri.
Uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga.  Surat-surat berharga itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu. Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro. 

Gambar: Contoh Uang Giral
Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut. Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut. Dengan mengeluarkan cek atau giro, uang giral dapat diubah menjadi uang kartal.


·        Uang Kuasai
Uang kuasi atau near money adalah simpanan masyarakat pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka (time deposits) dan tabungan. Uang kuasi diklasifikasikan sebagai uang beredar, dengan alasan bahwa kedua bentuk simpanan masyarakat ini dapat dicairkan menjadi uang tunai oleh pemiliknya, untuk berbagai keperluan transaksi yang dilakukan.


Indeks Harga Konsumen (IHK)
Indeks harga konsumen (consumer price index) adalah nomor indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga. IHK sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi suatu negara dan juga sebagai pertimbangan untuk penyesuaian gaji, upah, uang pensiun, dan kontrak lainnya. Untuk memperkirakan nilai IHK di masa depan, ekonom menggunakan indeks harga produsen, yaitu harga rata-rata bahan mentah yang dibutuhkan produsen untuk membuat produknya.
Indeks Harga Konsumen (IHK) memberikan informasi mengenai perkembangan rata-rata perubahan harga sekelompok tetap barang/ jasa yang pada umumnya dikonsumsi oleh rumah tangga dalam suatu kurun waktu tertentu. Perubahan IHK dari waktu ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi) harga barang/jasa kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Perhitungan Indeks Harga
Dalam menghitung indeks harga, para pakar ekonomi merumuskan formula indeks harga yang berbeda-beda metode dan cara perhitungannya. Dalam perhitungan pencarian indeks harga, metode yang paling sering dan umum untuk digunakan adalah metode Laspeyres (Etienne Laspeyres) dan metode Paasche (Hermann Paasche). Pada kedua metode tersebut, didefinisikanlah sebuah rataan harga (unit value) atau volume relatif yang mempunyai bobot masing-masing yang berasal dari nilai individu tiap barang, yang selanjutnya nilai unit value pada suatu periode tertentu dibandingkan dengan periode berikutnya apakah terjadi kenaikan atau penurunan.

Formula Laspeyres

Indeks harga Laspeyres (Lp) di definisikan sebagai rataan aritmatik yang mempunyai bobot terhadap harga relatif yang menggunakan bobot nilai pada periode yang menjadi tahun dasar (misal pada tahun 2000) sebagai bobotnya. Berikut rumus atau formula untuk menghitung indeks harga dengan menggunakan metode Laspeyres.
Dari rumus diatas terdapat rumus utama yaitu perkalian antara indeks pertumbuhan harga dengan bobot dari tiap komoditi pada tahun dasar, yaitu tahun tertentu yang telah ditetapkan. Indeks pertumbuhan harga ini dapat dilihat dari rumus pit/pio, yaitu nilai pertumbuhan harga dibandingkan dengan periode sebelumnya. Selanjutnya nilai pertumbuhan harga itu akan dikalikan bobot dari nilai masing-masing komoditi pada tahun dasarnya saja.
Misalnya, diambil tahun 2000 menjadi tahun dasar, maka yang dihitung hanya bobot pada tahun 2000 saja yang dihitung dan akan dijadikan nilai bobot untuk tahun berikutnya. Sehingga nilai indeks harga yang dihasilkan tidak mengikuti perubahan bobot yang seharusnya terjadi tiap tahun, karena bobot yang digunakan adalah tetap, yaitu menggunakan bobot pada tahun dasarnya saja. Nilai indeks harga yang dihasilkanpun lebih smooth gejolaknya, sehingga dapat memudahkan analisis pertumbuhannya.
Formula Laspeyres juga dapat digunakan untuk menghitung indeks volume (Lq). Pertumbuhan (growth) yang dilihat adalah nilai volume/kuantitas/berat bersih dari komoditi ekspor atau impor tersebut. Tujuan perhitungannya juga tidak berbeda dengan perhitungan indeks harga, yaitu agar dapat diketahui pertumbuhan volume riil atau nilai indeks yang sebenarnya di lapangan.
Rumus untuk menghitung indeks volume dengan menggunakan formula Laspeyres adalah sebagai berikut.
Periode waktu yang menentukan bobot untuk indeks harga disebut periode dasar, yang dijadikan tahun acuan untuk menjadi bobot.  Seringkali periode tersebut bertepatan dengan referensi periode yang akan dijadikan perbandingan. Rumus atau formula ini dapat di subtitusikan dengan rumus yang telah dijelaskan diatas, dimana vj sama dengan pj x qj.


Gross Domestic Product (GDP)
·        Harga Konstan (Base-Year Period), artinya nilai barang-jasa yang dihasilkan dihitung berdasarkan harga pada tahun dasar (IHK =100), dengan kata lain telah mengesampingkan pengaruh kenaikan harga/inflasi. 
·      Harga Berlaku (Current Year Period), artinya nilai barang-jasa dihitung berdasarkan harga pada tahun yang bersangkutan, yang berarti termasuk kenaikan harga-harga ikut dihitung (mempertimbangkan faktor/pengaruh inflasi)
·         Rumus GDP Harga Konstan : 
GDPHKx = (100/IHKX) . GDPHBx
·         Rumus GDP Harga Berlaku :
GDPHBx = (GDPHKx . IHKX) / 100
Dimana :
GDP    = Gross Domestic Product
H Kx   = Harga Konstan Tahun Tertentu
H Bx   = Harga Berlaku Tahun Tertentu
IHKx   = Indeks Harga Konsumen Tahun Tertentu
100      = IHK Tahun dasar

Sumber:
http://www.dosenpendidikan.net/2016/03/pengertian-dan-macam-macam-jenis-uang-uang-kartal-dan-uang-giral-serta-contohnya.html
http://syahyutivariabel.blogspot.co.id/2011/03/indeks-harga-konsumen.html
https://keluarzonanyaman.wordpress.com/2010/03/04/indeks-harga-dengan-formula-laspeyres-dan-paasche/
 

No comments:

Post a Comment