Gunadarma University

Tuesday, December 20, 2016

Tugas 4 Ekonomi Koperasi : Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Modal merupakan sumber daya pertama yang paling penting dalam usaha apapun. Dalam pengertian sehari-hari, modal mencakup sejumlah uang yang dipakai sebagai langkah awal untuk berusaha. Sebagai sumber daya utama yang sangat penting, penggunaan modal harus dilakukan dengan seefektif dan seefisien mungkin. Untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi harus menjalankan usaha. Modal mempunyai peranan penting dalam koperasi untuk melancarkan usaha-usahanya, karena tanpa modal yang cukup maka usaha yang dijalankan tidak dapat berjalan dengan lancar. Besar kecilnya lapangan usaha koperasi juga sangat tergantung pada besar kecilnya modal yang dapat dihimpun dengan baik dari anggota maupun bukan anggota.

U.Purwanto (1986:28), mengemukakan bahwa modal dalam arti sempit adalah sejumlah dana atau sejumlah nilai uang yang dipergunakan dalam membelanjai semua keperluan usaha. Sedangkan dalam arti lusas modal adalah semua peralatan yang berupa uang / barang yang diperlukan untuk menjalankan usaha lebih lanjut. Berdasakan dari definisi modal diatas dapat disimpulkan bahwa modal merupakan semua kekayaan baik berupa uang, harta tetap maupun tidak tetap yang dapat dinilai dengan uang serta dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Bagi koperasi pengertian modal adalah seperti pada pasal 41 ayat 1 Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang pengkoperasian, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebgai berikut:

1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Daftar Pustaka
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi. Jakarta: Erlangga.
Marifatul Chasanah. 2010. Pengaruh Partisipasi Anggota, Permodalan, dan Kemampuan Pengurus Terhadap SHU Anggota Koperasi Kayawan (Skripsi). Semarang: Universitas Negeri Semarang.

No comments:

Post a Comment