Gunadarma University

Tuesday, December 20, 2016

Tugas 5 Ekonomi Koperasi : Struktur Organisasi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandasakan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan. Chaniago (1984) dalam bukunya perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmania para anggotanya”. Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila UUD 1945. Koperasi berkaitan dengan fungsi sosial, ekonomi, politik, dan etika. Menurut Hanks H. Munker ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identias sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efesiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
Organisasi koperasi yang telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai bagan struktur organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi. Hanel (2005) bentuk organisasi merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum. Bagan struktur organisasi koperasi menggambarkan susunan, isi, dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja, dan tanggung jawab yang luas. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.

Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, pengurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada perangkat organisasi lainnya. Struktur organisasi eksternal koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, ada koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.

Daftar Pustaka
Agus, Arman. 2009. Pokok-pokok Pikiran dan Manajemen Koperasi. Jakarta: Balai Pustaka.
Chaniago, Arfinal. 1979. Perkoperasian Indonesia. Bandung: Angkasa Bandung.

No comments:

Post a Comment